-->
close
close

kirikanan

CLOSE ADS
-->
CLOSE ADS

no-style

Iklan

Tindak Pidana Kekerasan kekerasan yang di lakukan bersama sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP

Rabu, 11 Mei 2022, Mei 11, 2022 WIB Last Updated 2022-05-11T08:29:18Z
AESENNEWSJATENG-Gemolong. Berikut laporan warga kepada Jatmiko dari media patrolinews86.com untuk di teruskan pada Humas kepolisian untuk di beritakan pada masyarakat oleh Hadi Purwono aesennewsjateng.com. ,'Selamat pagi komandan ijin melaporkan kejadian Tindak Pidana Kekerasan  kekerasan yang di lakukan bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. 

. Waktu Kejadian : Pada hari Rabu, Tanggal 04 Mei 2022, pukul 22.24 Wib 
. TKP : Di sebelah Barat  Dealer  Yamaha Putra Utama Motor Jl.Raya Karanggede - Gemolong km-14 Ds.Mojo Kec. Andong Kab. Boyolali. 

. Pelapor :  EMIL SETYO BUDI, Boyolali (18 Thn), swasta, Laki-laki, Islam, alamat : Dk. Barengkarang Rt.01 Rw.02 Ds. Mojosari Kec. Karanggede Kab. Boyolali. 
. Korban :  Pelapor 
- Saksi : 
1.BAGAS ARYA PUTRA,15 Th, pelajar, Islam, Dk. Karanggatak Kec. Klego Kab. Boyolali. 

2.WISNU CHENDI PERDANA,21Th, pelajar, islam, Alamat Dk. Andong Rt.01/01 Ds. Andong Kec. Andong kab. Boyolali. 
- Kerugian :  Korban mengalami luka di bagian lutut kiri,jari kaki sebelah kiri dan luka memar di bibir. 

. Mo : korban di tarik kerah bajunya kemudian di tendang dari belakang selanjutnya korban di pukul. 
-Pelaku :   Dalam Lidik. 
- BB : -
    Kronologi singkat :  Pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2022, sekira jam 22.45 Wib, Korban pulang dari pasar malam di lapangan ampera kec. Andong menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di Depan Dealer Yamaha Putra Utama Motor, Jalan raya karanggede - gemolong Km. 14, Ds. Mojo, kec. Andong, Kab. Boyolali, ada pengendara sepeda motor di depan ada yang berkata sama temannya “ kuwi cah KS ( kera sakti ) kemudian orang tersebut turun dari motor ( posisi bonceng ) langsung mendekati korban dan menarik kerah baju korban.

 Dan korban bertanya “ maksudmu opo mas, aku ra mudeng opo opo kok mbok anu” kemudian dijawab oleh pelaku “ ndang mulio opo mati neng kene” lalu saya jawab “ yo yo aku tak mulih’ ketika korban mau masukkan gigi satu sepeda motor tiba tiba dari belakang di tendang dari belakang oleh seseorang dan mengenai bagian punggung hingga terjatuh.

 Tiba tiba sekitar 3-4 orang mengerumuni korban dan memukuli korban, setelah itu beberapa teman para pelaku melerai namun korban masih di tendang dan di pukul, kemudian orang orang yang melerai tersebut mengajak ke seberang jalan dan mengelilingi korban agar tidak di keroyok lagi, dan pelapor di suruh lepas jaket sweater yang ada logo atribut IKS.

Saat sweater hendak di lepas tiba tiba ada tangan yang menerobos dan memukul di sela-sela orang yang melindungi korban dan mengenai perut sampai rasanya berkunang kunang,setelah melepaskan jaket sweater tiba tiba sweater tersebut di rebut orang dan korban tidak tahu orangnya karena banyak yang bergerombol.

 Kemudian ada 2 orang yang yang melindungi korban saat itu membantu korban dan mengantar korban dengan gonceng bertiga menggunakan sepeda motor korban sampai di depan kantor desa beji kemudian korban di beri petunjuk arah jalan kampung untuk sampai di desa kalangan, selanjutnya 2 orang tersebut kembali menumpang orang yang lewat dengan tujuan kec. Andong, dan elanjutnya saya pergi menuju desa kalangan untuk menghindari amukan dari orang yang tidak di kenal.11-05-2022.(Hadi Purwono).
Komentar

Tampilkan

  • Tindak Pidana Kekerasan kekerasan yang di lakukan bersama sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP
  • 0

Terkini

Topik Populer

Mtultiplek

Close x