AESENNEWS.COM - Semarang - Masyarakat Awam masih ada yang belum tau tentang apa itu Wartawan dan Sebagian Instansi di Indonesia di duga juga masih belum Paham tentang apa itu Wartawan alias Jurnalis. Agar kita semua tahu maka haruslah kita pelajari akan hal ini.
Wartawan saat bekerja atau saat meliput berita di lindungi Undang-undang Pers Nomer 40 Tahun 1999.
Undang-undang Pers nomer 40 Tahun 1999 yang berbunyi demikian,'Setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas Pelaksanaan Jurnalis sebagaimana di atur dalam ketentuan pasal 4 ayat 2 atau 3 di Pidana Penjara 2 Tahun atau di Denda sebanyak Rp 500.000.000,- (500jt).
Profesi Wartawan yaitu akan terus mencari Berita sampai dari kota hingga ke pelosok desa ,ibaratnya sampai ke lubang semutpun Wartawan akan tulis,mengolah sebuah kabar yang nantinya akan di beritakan di seluruh dunia.