-->
close
close

kirikanan

CLOSE ADS
-->
CLOSE ADS

no-style

Iklan

Putri istri Ferdy Sambo Sampaikan Permintaan Setelah mendengar putusan terancam Hukuman Mati

Sabtu, 20 Agustus 2022, Agustus 20, 2022 WIB Last Updated 2022-08-21T05:34:20Z
AESENNEWS.COM - Jakarta - Kabar terkini Ferdy Sambo maupun istrinya Putri Candrawathi terancam Hukuman mati setelah terjerat Pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas jln Duren tiga.

Pengumuman status tersangka istri Ferdy Sambo itu baru di sampaikan oleh pihak Kepolisian pada jumat 19 agustus 2022.

Sedangkan Ferdy Sambo lebih dahulu menjadi tersangka dan di umumkan langsung oleh Kapolri Jendral Listyo sigit prabowo saat itu pada 09 agustus 2022.

Pasangan suami istri yang terancam hukuman mati itu membuat nasib anaknya membutuhkan pendampingan dari keluarga terdekat. pasalnya,saat ini anak-anak Ferdy sambo mengalami trauma berat melihat kedua orang tuanya harus mendekam di penjara dan terkena kasus berat.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng teguh santosa menyarankan supaya anak -anaknya Ferdy Sambo mendapat pendampingan dari Keluarga sanak saudara.

Keberadaan anak-anak mereka memang harus di pikirkan oleh keluarga besarnya. Traumatik pasti terjadi. Karena itu saya menyarankan pihak dinas terkait , walaupun Ferdy sambo nanti di copot atau di pecat dengan tidak hormat, masih bisa memikirkan bagaimana mengurangi penderitaan anak-anaknya,'kata Teguh.

Karena mereka masih memiliki tiga orang anak.
Anak-anak mereka kehilangan pendampingan orang tuanya hanya karena tindakan arogan dari Ferdy sambo, lepas kontrol,' tuturnya.

Satu permintaan Putri Candrawathi di sampaikan Arman hanis ,'Kami berharap seluruh proses dapat segera di limpahkan ke Pengadilan agar Segala kontruksi kasus ini dapat di uji dalam proses persidangan ,'pungkas Arman Hanis.

Terkait status tersangka Putri tidak ada bantahan dari pihak istri Ferdy sambo. Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami ibu Putri sebagai tersangka,'ujarnya.

Dasar penetapan tersangka sebelumnya, team kusus Polri menetapkan Putri sebagai tersangka Pembunuhan Brigadir J.

Polri telah menetapkan Putri sebagai tersangka,' kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryanto kepada Wartawan di Bareskrim Polri jaksel di hari jumat 19 agustus 2022.

Agung menyebut penetapan tersangka terhadap Putri setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang di lakukan.

Penyidik telah melakukan  pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime Investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara,'ucapnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut penetapan tersangka terhadap Putri berdasarkan Dua alat bukti yakni pemeriksaan saksi dan Rekaman CCTV.

Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa Putri ada di lokasi sejak di Saguling rumah pribadi sampai dengan di Duren Tiga rumah dinas,'pungkas Andi.

Dalam Perkara ini Putri di jerat dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau Pidana Penjara paling lama 20 tahun.Sumber berita ini di lansir dari Tribunnews untuk di teruskan ke media aesennews.21-08-2022.(Hadi P.)
Komentar

Tampilkan

  • Putri istri Ferdy Sambo Sampaikan Permintaan Setelah mendengar putusan terancam Hukuman Mati
  • 0

Terkini

Topik Populer

Mtultiplek

Close x