AESENNEWS.COM - Tabanan - Sat Reskrim Polres tabanan meringkus dua orang penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, maupun Pertalite.
Keduanya yakni I Putu Muliarta (55) warga Banjar Dinas Kayu Puring, Desa Pupuan dan I Gede Ana Framarta (40) Warga Banjar Belimbing, Desa Belimbing, Kecamatan pupuan. Solar subsidi seharga Rp6.800 dijual Rp8.500 kepada petani setempat.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra saat merilis kasus ini mengatakan, keduanya ditangkap terpisah. Muliarta ditangkap di rumah 8 September 2022 lalu.
Sedangkan Ana Framarta, sehari setelahnya. Petugas juga mengamankan ratusan liter solar Subsidi. Mereka keduanya melanggar undang-undang perniagaan dan juga pengangkutan BBM subsidi.
“Kedua tersangka ini mengambil atau membeli BBM bersubsidi untuk diperjualbelikan kembali. Jadi itu yang mereka langgar,” Ucapnya selasa 13 september 2022.Sumber @warta.bali.
15-09-2022.(Hadi P)