AESENNEWS.COM - Lampung - Pada Kamis, 20/10/22 siang Kepala Desa Fajar baru Kecamatan Jati agung Kabupaten Lampung Selatan M.Agus Budiantoro, S.HI menggelar Konferensi Pers menanggapi Opini negatif yang beredar.
Kepala Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung M.Agus Budiantoro, S. HI mengatakan, Agar diketahui masyarakat bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) yang dilakukannya didesa Fajar baru sudah sesuai prosedur dan berdasarkan musyawarah bersama seluruh peserta PTSL di desa fajar baru.
Pada keterangan Pers Budi mengatakan, Program PTSL ini diajukannya kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan agar dapat meringankan biaya pembuatan sertifikat dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa Fajar baru dengan biaya yang ekonomis. sesuai aturan keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017 membebankan biaya kepada masyarakat pemohon PTSL sebesar 200 ribu. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dijelaskan budi dalam pelaksanaannya jika masih terdapat kendala biaya maka dengan kesepakatan bersama mengacu pada perbup nomor 2 tahun 2020 bab lV Panitia Pokmas dapat menambahkan lagi kepada Pemohon PTSL biaya sebesar 200 ribu hingga keseluruhan biaya ditotal sebesar 400 ribu rupiah.