-->
close
close

kirikanan

CLOSE ADS
-->
CLOSE ADS

no-style

Iklan

Konferensi Pers Kepala Desa Fajar Baru Mengklarifikasi Informasi Yang Beredar Tentang PTSL Di Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung

Jumat, 21 Oktober 2022, Oktober 21, 2022 WIB Last Updated 2022-10-21T07:11:37Z
AESENNEWS.COM - Lampung - Pada Kamis, 20/10/22 siang Kepala Desa Fajar baru Kecamatan Jati agung  Kabupaten Lampung Selatan M.Agus Budiantoro, S.HI menggelar Konferensi Pers menanggapi Opini negatif yang beredar.

Kepala Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung M.Agus Budiantoro, S. HI mengatakan, Agar diketahui masyarakat bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) yang dilakukannya didesa Fajar baru sudah sesuai prosedur dan berdasarkan musyawarah bersama seluruh peserta PTSL di desa fajar baru.

Pada keterangan Pers Budi mengatakan, Program PTSL ini diajukannya kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan agar dapat meringankan biaya pembuatan sertifikat dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa Fajar baru dengan biaya yang ekonomis. sesuai aturan keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017 membebankan biaya kepada masyarakat pemohon PTSL sebesar 200 ribu. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Dijelaskan budi dalam pelaksanaannya jika masih terdapat kendala biaya maka dengan kesepakatan bersama mengacu pada perbup nomor 2 tahun 2020 bab lV Panitia Pokmas dapat menambahkan lagi kepada Pemohon PTSL biaya sebesar 200 ribu hingga keseluruhan biaya ditotal sebesar 400 ribu rupiah.

Adapun  biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat peserta PTSL desa Fajar baru diyakini budi tidak lebih dari 350 ribu. "Kesepakatan hasil musyawarah bersama sudah ditentukan biaya sebesar 350 ribu," tegas budi.21-10-2022.(Putra / Endang)
Komentar

Tampilkan

  • Konferensi Pers Kepala Desa Fajar Baru Mengklarifikasi Informasi Yang Beredar Tentang PTSL Di Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung
  • 0

Terkini

Topik Populer

Mtultiplek

Close x