-->
close
close

kirikanan

CLOSE ADS
-->
CLOSE ADS

no-style

Iklan

Gus Leman Pengacara Kondang Semarang Selenggarakan Konferensi Pers Terkait Perseteruan Antara warga Indonesia dengan WNA

Minggu, 13 November 2022, November 13, 2022 WIB Last Updated 2022-11-13T12:46:49Z
AESENNEWS.COM - Semarang - Gugatan Warga Asing bisa menunda eksekusi kewenangan MA membuat Perma dan judicial review di gugat ke MK.

 Pho Iwan Salomo alias Gus Leman selaku  Kuasa Hukum dalam perkara di Mahkamah  Konstitusi no : 107/PUU-XX/2022 melakukan press conference di tempat kediamannya yaitu di jl villa aster 2 blok p no 6 semarang, 

Pengacara kondang kota semarang tersebut  menyampaikan  dengan terpaksa harus  mengajukan uji materi UU Mahkamah Agung di Mahkamah Konstitusi mengingat  urgentnya masalah ini.

Sebab pihak yang berseteru adalah Warga Negara Indonesia melawan Warga Negara Belgia di pengadilan agama yang ada di negara indonesia.kami benar benar  sangat kuatir jika berdampak yang luas kepada seluruh rakyat indonesia,' tuturnya.

Gus Leman juga menambahkan,'Semua ahli hukum dan seluruh warga negara indonesia pasti paham dan mengerti bunyi sila ke 5 dari pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dan pembukaan UUD45 alinea ke 4 yang berbunyi negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,'pungkasnya.

 Gus Leman menuturkan ,'Permohonan eksekusi klien telah dikabulkan oleh pengadilan agama dan kemudian dikeluarkan penetapan sita eksekusi tapi seminggu setelah itu pengadilan agama mengeluarkan penundaan eksekusi.

Hanya karena pihak lawan yang warga negara belgia mengajukan Gugatan .kalau seperti inikan semua orang khususnya warga asing jika menjadi Termohon eksekusi cukup mengajukan gugatan saja maka eksekusi akan tertunda.

Apa kita tidak sedih dan kasihan dengan hal ini,kalau hal ini  menimbulkan kekacauan di masyarakat bagaimana? maka saya akan berjuang terus untuk keadilan bagi klien dan kewibawaan bagi bangsa indonesia.
Pihaknya  sendiri telah meminta bantuan ke mana-mana dan melakukan berbagai upaya tapi pihak pengadilan agama tetap bergeming untuk tidak mencabut penundaan eksekusi.

Besuk hari selasa genap setahun penundaan eksekusi tersebut ,mengingat pihak lawan adalah Warga Negara Asing maka untuk kepentingan persidangan di MK kami akan meminta dengan hormat kepada Presiden dan Para Mantan Presiden,seluruh pejabat tinggi negara dan seluruh mantan Ketua Mahkamah Agung untuk menjadi saksi ahli,sejak kapan gugatan bisa menunda eksekusi dan sejak kapan warga negara indonesia kalah di persidangan melawan warga negara asing.

Kami mohon doa dari seluruh rakyat indonesia khususnya kepada keturunan jendral sudirman, salam Merdeka,' tutup  nya.13-11-2022.(Hadi Purwono)
Komentar

Tampilkan

  • Gus Leman Pengacara Kondang Semarang Selenggarakan Konferensi Pers Terkait Perseteruan Antara warga Indonesia dengan WNA
  • 0

Terkini

Topik Populer

Mtultiplek

Close x