AESENNEWS.COM - TAPANULI UTARA Sumatera Utara - Mulai awal sampai sekarang pembangunan PLTA mendapat protes dari masyarakat setempat. Semoga Gubernur SUMUT dapat memberi perhatiannya, kepada masyarakat kecamatan Pahae Julu/kabupaten Tapanuli Utara Sumut.
Pembangunan pemberdayaan sumberdaya air menjadi energi listrik di kecamatan pahae julu di duga tidak memiliki ijin. Karena pihak perusahaan tidak mengikuti aturan peraturan yang ada.
Pembangunan PLTA di kecamatan Pahae Julu menggunakan material batu ilegal, Dan di duga pihak perusahaan memonopoli hasil bumi masyarakat pahae julu sekitar area pembangunan.
Di temukan ada alat berat excavator dua unit sedang mengerjakan pengalihan aliran sungai untuk di arahkan ke turbin PLTA.
Ketua LSM LP3SU (Lembaga pemantauan dan pengawasan pembangunan Sumatera Utara) Sahala Arfan Saragih.SH., angkat bicara. Menyesalkan aktifitas tersebut, di mana sudah pasti mengganggu ekosistem air. Atau keberlangsungan hidup ikan yang ada di aliran sungai Batang Toru tersebut. Dan juga merusak Lahan pertanian masyarakat.
Pihak perusahaan semaunya mengalihkan aliran air sungai tanpa ada sosialisasi dengan masyarakat. Mengingat di bulan November ini curah hujan tinggi, sehingga ada warga masyarakat mengeluh sedih areal pertaniannya rusak, Untuk pihak yang berkompeten di Kabupaten TAPANULI Utara enggan untuk monitoring seputar kegiatan perusahaan PLTA ini. Belum lagi masalah AMDAL nya di pertanyakan??? Apakah sudah di lakukan Penelitian khusus,Akan dampak pembangunan PLTA ini? Buat para oknum penegak hukum jangan coba_coba membekingi,ungkap Sahala Arfan saragih.SH.
Sesuai fakta di lapangan, begitu leluasanya perusahaan. Tampak terlihat memonopoli material batu koral yang di gali dari aliran sungai (DAS) Batangtoru oleh excavator. Lalu di angkut dengan truk dan di buang di area pembangunan PLTA tersebut.
Banyak masalah dan tanggapan miring yang kita temukan. Khususnya masyarakat desa simanapang kecamatan Pahae Julu yang langsung terdampak, karena areal pertanian mereka rusak, Tetapi pihak pengusaha tidak peduli dan tidak tampak satupun di lapangan untuk di konfirmasi terkait banyaknya dugaan pelanggaran. Sesuai undang-undang berlaku dan tidak peduli dengan keluhan masyarakat setempat," ungkap tegas ketua LSM LP3SU Sahala Arfan saragih.
Dan salah satu Humas PT SPM (Sumatera pembangkit mandiri) inisial L.Parhusip di konfirmasi melalui WhatsApp. Seputar informasi masyarakat dan menyangkut perusahaan 25/11/2022 oleh media ini. Bahwa Humas tersebut lagi di Medan, lagi kurang sehat. Dan kita tunggu informasi dari pihak humas perusahaan tidak ada info sudah balik atau tidak dari Medan. Tidak ada informasi hingga terbit berita ini, pertanyaannya seorang humas di Medan terus dan susah untuk di temui dan diduga humas stiap ingin ditemuin menghindar??
Dalam temuan ini, di harapkan pihak Pemkab taput yang membidangi dan stakeholder. Di minta turun kelapangan untuk memastikan hal banyaknya dugaan pelanggaran di atas.
Pemerhati lingkungan dan LSM/ Pers akan terus memantau dan menindaklanjuti secara profesional. Agar segala bentuk aturan yang di butuhkan dalam pembangunan PLTA tersebut. Di harapkan bisa mendukung kelangsungan hidup masyarakat.
Di mana masyarakat di kecamatan Pahae Julu rata-rata menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian. Tetapi sebagian lahan masyarakat dan aset desa yang di pakai perusahaan di duga belum mendapat bayaran ganti rugi.
Demi kelestarian lingkungan dan kehidupan ekosistem, untuk menampung demi pengembangan dan menindaklanjuti inspirasi masyarakat setempat. Awak media ini mencoba mengkonfirmasi masyarakat salah satu desa yang terdampak, yaitu masyarakat desa simanapang. Yang identitasnya tidak ingin di publikasikan, menyebutkan bahwa kami masyarakat desa sangat keberatan. Dengan ketidak pedulian pihak manejemen perusahaan yang di mana ada aset desa mereka yang di pakai. dan yang di timbun oleh perusahaan demi pengembangan areal kerja mereka belum di bayarkan.dan kami masyarakat menunggu niat baik dari perusahaan, tetapi Sdh lama kami tggu hanya berjanji dan berjanji. masyarakat melalui kepala desa masing2 tidak mendapat kesimpulan yg pasti dari pihak perusahaan.Ketika kepala desa simanapang bermarga SITOMPUL dikonfirmasi melalui WhatsApp seputar Aset desa yang belum dibayarkan perusahaan,Kades mengungkapkan pihak perusahaan akan membayar sesuai tuntutan masyarakat.tetapi pihak perusahaan tetap meminta supaya pihak pemerintahan desa dapat membantu agar masyarakat bersedia menjual lahan mereka kepada perusahaan demi pengembangan perusahaan ,Jelas pak Kades melalui pemberitaan ini diharapkan campur tangan pemerintah propinsi SUMUT yth, Gubernur Sumut, sebelum kekayaan kecamatan Pahae Julu rusak dari oknum2 yg tidak bertanggungjawab,agar memerintahkan jajarannya dinas Sumber daya air (SDA) propinsi SUMUT agar segera turun gunung dan dimohon kepedulian pihak perusahaan kepada masyarakat yg terdampak, jangan sampai setengah ada polemik dimasyarakat baru turun gunung.Sumber berita ini dari media aesennews PEWARTA ROBIN 766HI sumut. 28-11-2022.(Hd - Ed)