AESENNEWSJATENG - Semarang - Bagi Masyarakat yang belum tau akan pindah domisili bisa Langsung Ke Kantor Duk Capil setempat.
Saat ke Kantor Duk Capil pemohon di wajibkan membawa KK asli ,Fc KK,fc Ktp atau Ktp Asli ,Fc Ktp.
Sesampainya di Kantor, Pemohon akan di berikan blangko untuk di isi sesuai perintah isian yang ada.
Lalu di kumpulkan ke Petugas loket bilamana sudah di panggil urutan antrean.
Setelah di serahkan semua, Petugas Duk Capil akan memprosesnya. Setelah pemrosesan jadi,di situ tertera tulisan yang pada intinya adalah Surat Pindah Domisili yang nantinya akan kita serahkan pada Kecamatan sesuai yang kita akan menempati domisili yang baru.
Lalu kemudian petugas Kecamatan akan memprosesnya . Setelah pemrosesan selesai ,pemohon akan di beritahu bahwa Ktp dan KK tidak langsung sekali jadi, namun pemohon tetap di beri Ktp tapi Ktp sementara.
Dalam Kurun waktu sebulan Pemohon akan di panggil lagi oleh pihak petugas Kecamatan,bahwa KK dan Ktp Asli sudah jadi.
