AESENNEWS.COM - Semarang - Menembak 8 Kali Pemerkosa Dan Pembunuh Putri nya Di Dalam Ruang Sidang
Kisah ini menjadi salah satu bukti kasih ibu sepanjang masa. Seorang ibu yang hati nya menjadi hancur dan mengabaikan keselamatan dirinya sendiri tatkala ada yang menyakiti buah hati nya.
Marianne bachmeire menjadi terkenal di Jerman setelah dia menembak dan membunuh pembunuh putrinya dalam tindakan vigilante di aula Pengadilan Distrik Lübeck pada tahun 1981.
Putri nya bernama anna bachmeire berusia 7 tahun diculik oleh Klaus Grabowski, seorang tukang daging berusia 35 tahun, yang rumahnya dia kunjungi untuk bermain dengan kucingnya.
Lalu Klaus Grabowski menahan Anna selama beberapa jam di rumahnya, melakukan pelecehan seksual terhadapnya dan akhirnya mencekiknya dengan celana ketat tunangannya.
Menurut jaksa, dia mengikat gadis itu dan mengemasnya ke dalam sebuah kotak, yang kemudian dia tinggalkan di tepi kanal. Tunangannya menyerahkannya ke polisi.
Dilansir dari wikipedia Klaus Grabowski adalah seorang terpidana pelanggar seks dan sebelumnya telah dihukum karena pelecehan seksual terhadap dua gadis. Pada tahun 1976, dia secara sukarela tunduk pada kebiri kimia, meskipun kemudian terungkap bahwa dia menjalani perawatan hormon untuk mencoba membalikkan pengebirian.
Pada tanggal 6 Maret 1981 di hari ketiga persidangan, Marianne Bachmeier menyelundupkan senjata Beretta 70 ke ruang sidang Pengadilan Distrik Lübeck dan menembak dari belakang pembunuh putrinya itu.
Dia mengarahkan pistol ke punggung Grabowski dan menarik pelatuknya delapan kali. Tujuh tembakan mengenainya, dan pria pemerkosa dan pembunuh berusia 35 tahun itu tewas seketika.
Ini menjadi kasus keadilan main hakim sendiri yang paling terkenal di Jerman Barat saat itu.
Setelah peristiwa penembakan itu pada tanggal 2 November 1982, Marianne Bachmeier didakwa di pengadilan atas pembunuhan.
Belakangan, jaksa membatalkan dakwaan pembunuhan. Setelah negosiasi selama 28 hari, Dewan menyetujui putusan tersebut. Empat bulan setelah pembukaan persidangan, dia dinyatakan bersalah pada tanggal 2 Maret 1983 oleh Kamar Pengadilan Sirkuit dari Pengadilan Distrik Lübeck atas pembunuhan dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena kepemilikan senjata api yang tidak sah tetapi kemudian dibebaskan setelah menjalani hukuman tiga tahun.
23-12-2022
( ALMA )