Sebuah penambangan ditengarai galian C terdapat di jl. Kali alang Kelurahan Sukorejo Kecamatan Gunung Pati Kotamadya Semarang.
Saat di sambangi oleh LSM dan awak media pada Rabu 21/12, saudara Sony selaku pengawas dari pertambangan tersebut menjelaskan bahwa kegiatan penambangan tersebut sudah mengantongi perizinan dan menunjukkan surat ijin SIPB dari ESDM Provinsi Jawa Tengah.
Dimana disebutkan dalam surat tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah Tentang Surat Ijin Penambangan Batuan Keperluan Jenis Tertentu kepada PT. PRABA MAS HILL dengan penambangan seluas 12,91 hektar berlokasi di Kelurahan Sukorejo Kecamatan Gunung Pati Kota Semarang.
Melihat dari lokasi pertambangan tersebut sepertinya kurang bijaksana dengan diberikan ijin karena selain dekat dengan pemukiman warga juga lebih baik jika dijadikan hutan lindung atau cagar alam.
Mengacu pada pidato Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bahwa penambangan bisa merusak mata air dan merusak jalanan.
Ganjar juga mengatakan akan memberikan nomer handphone untuk melaporkan agar bisa ditindak lanjuti dengan pendampingan ESDM Kota.
21-1-2022
( ALMA & ADE )