-->
close
close

kirikanan

CLOSE ADS
-->
CLOSE ADS

no-style

Iklan

Duh ! Gawat ! Diduga Lakukan Pelanggaran Berita Hoax dan Manipulasi. Ini orangnya.Langsung ketangkap.

Senin, 30 Januari 2023, Januari 30, 2023 WIB Last Updated 2023-01-31T02:07:34Z
AESENNEWSJATENG - Semarang - Sebagai sosial kontrol terhadap lingkungan sepantasnya kita harus Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan.
Laporan Ungkap Kasus dugaan tindak pidana 
Dugaan tindak pidana Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk dan atau tindak pidana menggunakan akta otentik palsu dan atau tindak pidana.

 "Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang
dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana"

Melaporkan pada hari ini  Jum’at, tanggal 27 Januari 2023, Unit Jatanras Ditreskrimum telah melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana:

I. DASAR :
1. Laporan Polisi Nomor : LP/A/3/I/2023/SPKT.DITKRIMUM/POLDA JATENG, tanggal 27 januari 2023
2. Sprin Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/25.a /I/2023/Ditreskrimum, tanggal 27 Januari 2023.

II. Waktu dan tempat Kejadian :
Pada hari Kamis, 26 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB di Depan Swalayan ADA Majapahit dan Apartemen Cordova  turut kelurahan Sumurboto, Kec. Banyumanik, kota Semarang.

III. Pelapor :
SUROTO, S.H., Laki-laki, Polri, Alamat: Jl. Pahlawan No. 1 Kota Semarang.

IV. Saksi saksi :
1. Yakobus H K, S.H. , laki-laki, Polri, alamat Jl. Pahlawan No. 1 Kota Semarang.
2.Andry Irawan P,  laki-laki, Polri, Jl. Pahlawan No. 1 Kota Semarang.
3. Purnomo Ardianto (Ketua   RT 03/014 Perum Pondok Biru, Kec. Banyubiru)
4. Setiyono Als Yono Bin (Alm) Tukio (Ketua RT 012/025 Kel. Batursari, Mranggen);
5. Nur Cahyo,
6. Karina Kesuma 

V. Pelaku:
JOKO WAHYONO alias AGUNG WAHONO, SH, Klaten, 6 Agustus 1978, karyawan swasta, laki-laki, alamat: Perum Bkit Pesona Jl. Pesona V No 9 RT 012/025 Kel. Batursari Kec. Mranggen, Kab. Demak.

VI. Kronologis Kejadian :
Bahwa diketahui pada hari Kamis, 26 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB di Depan Swalayan ADA Majapahit dan Apartemen Cordova  turut kelurahan Sumurboto, Kec. Banyumanik, kota Semarang adanya tasyakuran selamatan  atas jabatan sebagai Kasatpres RI yang dilakukan oleh JOKO WAHYONO Alias AGUNG WAHONO, S.H. menggantikan HERU BUDI HARTONO dan diberitakan oleh media online/media sosial.

VII. MODUS OPERANDI 
Dengan membuat KTP, KK,  Ijazah palsu dan mengaku sebagai Kepala Sekertariat Kepresidenan.

VIII. Kronologi Ungkap :
berawal dari informasi adanya dugaan tindak pidana dugaan tindak pidana Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk dan atau tindak pidana menggunakan akta otentik palsu dan atau tindak pidana Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang
dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana terhadap seseorang yg mengaku bernama Agung Wahono.

 Tim Resmob Jatanras Polda Jateng melaksanakan penyelidikan diamankan seseorang dengan nama  JOKO WAHYONO alias AGUNG WAHONO, SH, Klaten, 6 Agustus 1978, karyawan swasta, laki-laki, alamat: Perum Bukit Pesona Jl. Pesona V No 9 RT 012/025 Kelurahan Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Di Apartemen Cordova, Banyumanik, Kota Semarang.

IX. BARANG BUKTI :
-   1 ( satu ) buah KTP atas nama Agung Wahono, S.H. 
-   Foto tasyakuran kasatpres;
-   Ijazah Magister Hukum Palsu.
-   MMT Tasyakuran
-  1 (satu) HP Realme C30
-  1 (satu) buah kemeja putih dengan logo Garuda dan bendera merah putih
-  1 (satu) lembar ijazah S2 atas nama Agung wahono dikeluarkan Universitas Slamet Riyadi 
-  1 (satu) lembar  ijazah SMA atas nama Agung Wahono yg dikeluarkan SMA Bhineka Karya Boyolali
-  1 (satu) lembar KK atas nama Agung Wahono, SH MH dengan nomor 3321012905190004

X. Tindakan Kepolisian :
1. Melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan; 
2. Membuat adminstasi Penyidikan; 
3. Pemeriksaan saksi-saksi;
4. Melakukan penyitaan barang bukti;
5. Melakukan pemeriksaan terhadap pelaku;
6. Melakukan gelar perkara Naik sidik.

XI. Rencana Tindak Lanjut :
1. Melaksanakan Gelar perkara penetapan tersangka;
2.Melengkapi berkas perkara;
3. Koordinasi dengan JPU;
4. Melaksanakan penahanan tersangka;
5. Proses Tuntas.

Hati-hati kepada warga masyarakat indonesia, jangan sampai terjerat hukum gara-gara melakukan sebuah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya tidak di lakukan. Kasihan keluarga yang di rumah, yang seharusnya bisa bercengkrama di rumah malah pindah diantara jeruji besi Lembaga Permasyarakatan.31-01-2023.(Hd)
Komentar

Tampilkan

  • Duh ! Gawat ! Diduga Lakukan Pelanggaran Berita Hoax dan Manipulasi. Ini orangnya.Langsung ketangkap.
  • 0

Terkini

Topik Populer

Mtultiplek

Close x