-->
close
close

kirikanan

CLOSE ADS
-->
CLOSE ADS

no-style

Iklan

Decb Collector Berulah Kembali di Jogjakarta,Konsumen Akan Gugat BCA Finance

Minggu, 19 Maret 2023, Maret 19, 2023 WIB Last Updated 2023-03-20T05:31:52Z
AESENNEWS - Grobogan-20-Maret-2023-
Perlindungan konsumen di atur UU Pasal 1 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 definisi perlindungan konsumen meliputi seluruh upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan kepada konsumen 

Dalan hal ini konsumen di perbolehkan untuk melapor ke BPSK ( Badan Penyelesaian Sengketa Konsunmen ).BPSK adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah yang bertugas untuk menyekesaikan sengketa antara pekaku usaha dan konsumen yang di rugikan, di luar pengadilan Umum.

Jika terbukti pelaku usaha yang,melanggar ketentuan sebagamana dimaksud dalam pasal 11,pasak,12,pasal,13 ayat 1, pasal 14,pasal,16, dan pasak 17,ayat 1  huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana pwnjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.( Lima ratus juta rupiah ).Tegas Satrio.

Peraturan kapolri no 8 Tahun 2011,Satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kridit bermasalah adalah kepolisian atas keputusan pengadilan.

Hal ini di perkuat dengan adanya putusan MK no.57/PUU-XIX/2021 dimana berisi bahwa perusahaan leasing tidak bisa merik paksa kendaraan. 

Dalam hal ini pihak perusahaan sudah melakukan perbuatan melawan hukum, yang sudah di atur dalam UU dan peraturan kapolri.

Seperti yang di alami seorang nasabah kartikacandra warga pulo kulon,kabupaten,Grobogan, unitnya yang dibuat usaha Rental mengalami keterlambatan sekitar 2 bulan di Finance BCA, dari pihk Perusahaan sudah memberikan teguran kepada saya ( konsumen ). Dan itu baru 1 kali saya sudah berjanji akan secepatnya untuk membayar keterlambatan angsuran unit teraebut.

"Walau itu melalui percakapan telpon seluler/whasaap, ada itekat baik saya untuk membayar tunggakan mobil saya, menurut kartika, saya sebagai konsumen dari BCA Fenance aangat kecewa dengan adanya penarikan secara premaniame yang dilakukan oknum Decb Colltor di jalanan ter sebut, apa lagi mereka tidak menunjukan sertifikasi sebagai penagih hutang seperti yang di anjurkan oleh OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ). Satria merasa prihatin dengan adanya oknum DC yang semena-mena melakukan perampasan di jalan, saya akan melayangkan gugatan tergadap BCA Finance karena sudah mekanggar hukum pidana. Sumber berita di kutip berdasarkan keterangan pewarta Adi. 20-03-2023(Ad-Hd)
Komentar

Tampilkan

  • Decb Collector Berulah Kembali di Jogjakarta,Konsumen Akan Gugat BCA Finance
  • 0

Terkini

Topik Populer

Mtultiplek

Close x