-->
close
close

kirikanan

CLOSE ADS
-->
CLOSE ADS

no-style

Iklan

TEMUAN NGANGSU PERTALITE BERSUBSIDI OLEH SEORANG LELAKI YANG KABUR MENGGUNAKAN MOBIL SAAT AKAN DIKONFIRMASI

Jumat, 31 Maret 2023, Maret 31, 2023 WIB Last Updated 2023-03-31T20:53:23Z
AESENNEWS - Madiun - SPBU Pertamina.54.631.10 Saradan Madiun Jawa Timur.
Menjadi ajang ngangsu BBM Subsidi Jenis Pertalite.
Saat tim melintas sekitar pukul 04.06 WIB, Jumat (31/3/2023)
Menjumpai Kijang   Warna Biru  No Pol AG 1601 VQ
Yang di modifikasi di atas bak, ada tiga drum dan lima  derigen kapasitas total 480 liter. Sedang mengisi BBM jenis Pertalite dengan pembelian Rp 300.000 dengan cara putar balik sampai penuh.

Tim menghampiri sopir yg bernama (SB) mengaku ngangsu pertalite untuk diperjual belikan kembali. Tindakan sopir yang melarikan diri dgn menggunakan mobil tsb sangat membahayakan diri. Setelah tenang dan keadaan kondusif kemudian sopir menelpon ketua paguyuban yang bernama (KM) untuk datang ke lokasi"
Lanjut tim mulai mengklarifikasi, malah (KM) marah marah ngancam ke tim, menyebut di wilayah sini dalam kekuasaan (GNPI)

Selanjutnya tim kami melanjutkan perjalanan menuju ke Semarang.
Jelas para mafia Pretalite tersebut seakan akan kebal hukum.
Dan mengancam serta sopir hampir menabrak mobil tim.

APH dan Satgas Migas segera ambil tindakan,
Agar para mafia Pertalite ada efek jera
serta memberi sanksi baik hukuman pidana penjara 6 Tahun Denda 60 Milyar ke pelaku mafia BBM.

Oknum mafia BBM yang menghisap Pertalite bersubsidi di SPBU Saradan dan sekitarnya dengan cara menunjukan barcode dan bolak balik ke SPBU tersebut.
Kami mendesak agar aparat kepolisian baik Polda Jatim  dan Polres Nganjuk serta Pertamina mengambil langkah penindakan.
Karena jika tidak ada penindakan, bisa menimbulkan persepsi buruk di kalangan masyarakat. Masyarakat bisa beranggapan bahwa aparat penegak hukum kita telah main mata ataupun sebagainya dengan para pelaku penimbunan BBM subsidi jenis Pretalite Pertamina dan Polri harus menunjukkan komitmennya kepada masyarakat, untuk mengawasi dan menindak tegas siapa saja yang terlibat melakukan penimbunan.
Karena hal itu merupakan bentuk penyelamatan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan BBM bersubsidi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55. Ada pidananya dan denda. Langkah pengawasan dan pencegahan yang masih sangat dibutuhkan masyarakat.

Sementara itu ujar Fajriyah Usman, President Corporate Communication PT Pertamina (Pesero) dalam keterangan tertulis dikutip jumat  (31/03/2023).
Diketahui sepanjang tahun 2021, Pertamina juga telah memberikan sanksi kepada sekitar 100 SPBU nakal yang terbukti melakukan penyelewengan. Penyelewengan di antaranya pengisian solar subsidi dan pertalite subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan atau administrasi, serta melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter. Penindakan ini terus dilanjutkan Pertamina sampai saat ini.
Dalam memberikan efek jera kepada para pengusaha SPBU, Fajriyah bilang Pertamina juga memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU.
Serta menghukum 6 Tahun Penjara atau denda 60 Milyar kepada pelaku mafia BBM.
“Jadi Ini berlaku pada seluruh SPBU / SPBN yang lain jika terbukti kuat melakukan penyelewengan Pertalite bersubsidi yang bisa merugikan negara dan masyarakat. Pertamina juga akan terus berkordinasi intens dengan POLRI dan TNI untuk menindak// Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, ditujukan untuk kendaraan berplat kuning. Kendaraan yang masuk kategori berhak atas pertalite subsidi dan solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.
“Untuk kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6 bukan merupakan kendaraan yang berhak menggunakan bbm subsidi.Sumber berita dari media barometer. 31-03-2023(Ad-Almaning)
Komentar

Tampilkan

  • TEMUAN NGANGSU PERTALITE BERSUBSIDI OLEH SEORANG LELAKI YANG KABUR MENGGUNAKAN MOBIL SAAT AKAN DIKONFIRMASI
  • 0

Terkini

Topik Populer

Mtultiplek

Close x