-->
close
close

kirikanan

CLOSE ADS
-->
CLOSE ADS

no-style

Iklan

Setelah Buron Polisi, DPO Yang Bobol MTS Diringkus Tim Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya

AESENNEWS.COM
Senin, 16 Oktober 2023, Oktober 16, 2023 WIB Last Updated 2024-01-24T04:36:20Z

AESENNEWS.COM, Lampung - Salah satu DPO yang membobol sekolah MTS di Bandar Surabaya Lampung Tengah berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Minggu (15/10/23) sekira pukul 02.00 wib.


Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto, S.IP mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa para pelaku berjumlah 4 orang. 


“Satu pelaku inisial AS (23) yang tinggal tepat didepan Sekolah sebelumnya telah kita amankan (sedang menjalani hukuman) dan saat ini kami berhasil menangkap pelaku lainnya yakni SO Als Kepek (36) warga Kampung Gaya Baru V Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Senin (16/10/23).


Setelah mendapat informasi bahwa salah satu DPO inisial SO Als Kepek berada di wilayah Gaya Baru III kata Iptu Jufriyanto, Kanit Reskrim Polsek Seputih Surabaya beserta anggota langsung mengamankan pelaku.


“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut berikut barang bukti yang telah diamankan petugas pada perkara sebelumnya,” ujarnya.


Kapolsek menjelaskan bahwa kronologi kejadian pembobolan Sekolah tersebut, pada hari Selasa lalu (21/3/23) sekira pukul 23.30 wib.


“Para pelaku meringsek masuk ke dalam salah satu gedung Sekolah melalui fentilasi udara, kemudian para pelaku merusak tralis ruang guru,” tambahnya.


Dari ruang guru tersebut, para pelaku lalu menggondol sejumlah barang  yaitu 1 pompa air merk Sanyo, 1 speaker aktif dan 1 kipas angin.


Akibat kejadian itu, pihak Sekolah mengalami kerugian Rp. 2,7 juta, lalu melaporkannya ke Polsek Seputih Surabaya.


“Kini, 2 pelaku berhasil kami tangkap dan 2 pelaku lain yang sudah kami kantongi identitasnya masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.


Pelaku SO Als Kepek dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya (red).

Komentar

Tampilkan

  • Setelah Buron Polisi, DPO Yang Bobol MTS Diringkus Tim Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya
  • 0

Terkini

Topik Populer

Mtultiplek

Close x