AESENNEWSJATENG-Semarang - Setelah Penyidik Siber Krimsus Polda Sumut merampungkan berkas perkara yang menjerat bos judi online Jonni alias Apin BK dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU, Polda Sumut melimpahkan tersangka bos judi online Apin BK sekaligus dengan Barang Bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa (13/12).
“Pelimpahan tersangka Jonni alias Apin BK berikut Barang Bukti adalah untuk kasus tindak pidana awal, yakni perjudian” Terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
"Hari ini penyidik melimpahkan tersangka Jonni alias Apin BK dan Barang bukti ke JPU untuk tahap dua, pidana awal perjudian,” lanjut Hadi.
Sementara untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money loundering masih bergulir di Ditreskrimsus Polda Sumut.
Hadi menjelaskan, setelah penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan, guna efektifitas Penanganan dalam asset tracing n follow money dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, tersangka Jonni alisas Apin dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.
“Setelah kita limpahkan ke JPU, Apin kembali ditahan di Polda Sumut, karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam TPPU, penyidik masih harus bekerja dalam upaya pelacakan asset atau asset tracing dan follow money dari tersangka Apin,” ucap hadi
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Jonni alias Apin BK di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Total aset bos judi online Apin BK berjumlah Rp 158 Miliar berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deliserdang serta 23 Jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menelusuri aset lainnya milik Apin.
“Sebelumnya aset rumah dan lainya senilai 153 Miliar. Ditambah totalnya 158, 680 Miliar. Ini akan terus dikembangkan untuk lakukan tracing aset lainnya,”kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.14-12-2022.
( Ade/Silalahi)