AESENNEWS.COM - Gabungan Kepala Desa se Indonesia akhirnya berbuah manis, tuntutan untuk 9 tahun masa jabatanya dikabulkan.
Hal itu di sampaikan oleh anggota DPR RI Muhammad Toha dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Komisi II yang menemui masa aksi para Kades Se Indonesia di Senayan Jakarta pada Selasa (17/1/2023).
Usai para perwakilan masa aksi menemui anggota legislatif, anggota komisi II melakukan rapat dan meninjau semua tuntutan para Kades Se Indonesia itu.
alhamdulilah setelah kami melakukan kajian dan rapat di komisi II kemarin, dan hari ini ketemu dengan badan legislasi hari ini semua tuntutan dikabulkan," ucapnya saat menemui masa aksi yang terdiri dari Kades Se Indonesia.
Adapun tuntutan yang di bawa oleh Kades Se Indonesia ini adalah menuntut revisi UU Desa No 6 tahun 2014 tentang masa jabatan.
Pasalnya masa jabatan yang di emban selama 6 tahun X 3 periode tersebut dirasa kurang efektif untuk membangun sebuah Desa.
Selain itu juga masa jabatan tersebut terbilang singkat karena Kepala Desa adalah pejabat yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.18-01-2023.(Hadi-Endang)