Lahan 50 hektar yang diperuntukkan menjadi lahan pemakaman umum buat warga kawasan Jalan Karya di Jalan Serbaguna, Dusun 4 Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli terakhir menuai konflik.
Menurut Muhajir seorang penggali kubur mengatakan seorang oknum PTPN II bernama Akmal diduga berusaha mengintimidasi warga sehingga menimbulkan keresahan.
"Dia pernah mengatakan agar lahan pemakaman jangan digunakan untuk menguburkan jenazah," beber Muhajir.
Disebut-sebut kalau Akmal yang merupakan pegawai PTPN II juga merupakan agen dari perumahan Citra Land bagian dari tim pengosongan lahan.
"Kita duga lahan pemakaman umum ini bakal dijadikan perumahan mewah," sebut Muhajir kepada warga.
Terpisah Salah satu kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, adalah pencaplokan tanah milik Merawati (69) warga Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.
Aroma busuk persekongkolan jahat untuk menguasai tanah milik Merawati demi mendapatkan keuntungan, semakin terendus ke permukaan dan menjadi sorotan publik.
Skenario oknum-oknum mafia tanah yang diduga memonopoli seolah-olah lahan tersebut masuk dalam areal PTPN atau dengan istilah eks HGU, dilakukan mereka untuk bisa merampas tanah milik masyarakat.
Bukan tanpa alasan, Merawati terpaksa harus berjuang demi mendapatkan kembali tanah miliknya yang diperkirakan bekisar 5600 meter persegi itu berada di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, yang diduga sebagian sudah dicaplok oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tanpa sepengetahuan dirinya.
Hasil penelusuran dari sumber yang dapat dipercaya, kepemilikan tanah Merawati berdasarkan :
Pertama, Surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, tertanggal 23 September 1989, menjelaskan bahwa tanah yang terletak di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, tidak termasuk dalam areal PT. Perkebunan IX (Kemudian menjadi PTPN II).
Kedua, Surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan nomor : 570-34/I/91 tanggal 3 Januari 1991, yang menerangkan bahwa tanah yang dipermasalahkan terletak di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli seluas bekisar 5600 meter persegi tidak termasuk dalam areal HGU PT Perkebunan IX (kemudian menjadi PTPN II).
Ketiga, Surat dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang (Bupati Deli Serdang) tertanggal 29 Maret 1995, yang menerangkan tanah bekisar 5600 meter persegi tersebut adalah kepunyaan Merawati.
Keempat, Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi TUN-Medan no.76/BDG.G.MDN/PT.TUN-MDN/2001 tanggal 19 September 2001.
Kelima, Putusan PTUN No.86/G/2000/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001.
Keenam, Perintah Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) dari PTUN Reg. No.W2.D.AT.04.10-246/2005 tanggal 12 September 2005.
Ketujuh, Surat Keterangan Tanah No.592.2/0157/II/2006 tanggal 20 Februari 2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, yang diregistrasi Camat Labuhan Deli no.21/SK-LD/1991 tanggal 7 Maret 1991.
Kedelapan, Putusan Perdata Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.14/Pdt.G/2006/PN-LP tanggal 08 Januari 2007.
Kesembilan, Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.115/PDT/2008/PT.MDN tanggal 09 Juni 2008
Kesepuluh, Putusan Mahkamah Agung RI No.537 K/PDT/2011 tanggal 14 September 2011.
Berdasarkan hal tersebut, sudah jelas tanah bekisar 5600 meter persegi di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, milik Merawati yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak termasuk dalam areal PTPN.
PEWARTA ROBIN