-->
close
close

kirikanan

CLOSE ADS
-->
CLOSE ADS

no-style

Iklan

Suci : Pak Kapolri, tolong pelaku KDRT di adili yang Se adil-adilnya, Sampai Sekarang saya masih trauma mendalam

Jumat, 27 Januari 2023, Januari 27, 2023 WIB Last Updated 2023-01-28T06:01:46Z
AESENNEWSJATENG - Pati - lnilah Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang diduga dilakukan Sdr. Doni Bagus Aditia alias Doni Suntana (37), seorang karyawan swasta kepada istrinya, Suci Novitasari (30), warga Dusun Jagan,RT.03/RW.01, Kecamatan Margorejo, Pati pada 11 Agustus 2022 di rumah orang tua korban Suci Novitasari(Dusun Jagan) terus dikawal keluarga korban.

Pasalnya, akibat kekerasan itu, mengakibatkan korban trauma dan mengalami luka-luka, pada 11 Agustus 2022 di rumah kediaman orang tua korban di Dusun jagan, Kecamatan Margorejo. Keluarga korban meminta agar tersangka diproses hukum sesuai perbuatannya dan segera ditahan. keluarga korban meminta penyidik segera melanjutkan perkara ini dan melimpahkan ke kejaksaan. Tujuannya agar tersangka cepat diadili.

KDRT itu terjadi bermula dari Doni (suami) korban datang ke rumah orang tua korban dengan kondisi mabuk, pasalnya tercium bau alkohol dari mulut pelaku. dan pelaku kemudian duduk di ruang tamu, kemudian korban meminta kunci mobil korban kepada pelaku, setelah kunci mobil tersebut di kasihkan, pelaku langsung menarik kaos korban dan kemudian menyeret korban ke kamar sehingga kalung korban rusak.

Di dalam kamar tersebut korban mengalami penganiayaan dengan di tindih, menampar korban hingga kena pelipis kiri, kemudian digigit pipi kanan kiri korban, kemudian di gigit juga paha kanan kiri korban. Hingga datang saksi bernama Eltyo Nexzel Ravandika yang berusaha melerai tapi tidak di gubris oleh pelaku.

 Sampai akhirnya pelaku di tarik oleh Puji Lestari (kakak korban) dan Pinkan (tetangga) ke luar.
Akibatnya korban mengalami luka serta sakit di bagian pipi kanan kiri, dan juga paha kanan kiri, serta luka memar akibat tamparan di pelipis kiri. Akhirnya korban melapor ke Polres Pati untuk di proses secara hukum. Kemudian petugas menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan visum et repertum dan hasil visum tersebut kini menjadi barang bukti.

Saat di temui oleh awak media keluarga korban mengatakan bahwa sampai saat ini (28/01/2023) belum ada tindak lanjut atau bahkan penangkapan pelaku, meskipun laporan sudah ada. Keluarga korban meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus tersebut.28-01-2023.(Hd-Ad).
Komentar

Tampilkan

  • Suci : Pak Kapolri, tolong pelaku KDRT di adili yang Se adil-adilnya, Sampai Sekarang saya masih trauma mendalam
  • 0

Terkini

Topik Populer

Mtultiplek

Close x