Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Batanghari Nuban AKP Dian Andika pada Selasa (26/9/23) mengatakan, pelaku berinisial US warga desa Kedaton kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa pencurian ini menimpa AD (43) warga kecamatan Batanghari Nuban.
"Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (8/1/22) saat korban AD sedang berjualan ikan di Metro, pelaku masuk kedalam rumah melalui jendela kamar korban dengan mencongkel kunci pintu, kemudian mengambil 2 unit handphone, TV Tabung dan alat alkon," ujarnya.
Lalu pada pukul 04.30 wib istri korban terbangun dan mengetahui bahwa rumahnya telah dibobol pencuri. Mengetahui kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Batanghari Nuban.
Polsek Batanghari Nuban yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Senin (25/9/23) Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari Nuban berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya saat pelaku masih asyik menonton televisi.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit Handphone Merk OPPO, 1 buah televisi tabung 21 inch dan 1 mesin alkon.
"Pelaku dan barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Batanghari Nuban, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya (red).