Pada keterangan persnya, Kanit Reskrim Polsek sukarame IPDA Muazam, SH mewakili Kapolsek sukarame Kompol Warsito, SH menyatakan, tersangka B merupakan eksekutor dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka berbagi tugas, awalnya duduk-duduk mengintai serta mengamati sasaran, begitu dirasa aman, pelaku cepat membobol kontak motor dengan kunci leter T dan membawa kabur motor tersebut".
Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan, diketahui pada Rabu tanggal 20 September 2023 kami mendapatkan informasi tersangka berada di wayhalim, sekira pukul 04.00 wib kami menangkap pelaku tanpa perlawanan, ucap Kanit Reskrim Polsek Sukarame IPDA Muazam, SH Senin (25/9/23).
“Saat ini sang Eksekutor sudah diamankan dan diperiksa penyidik Polsek Sukarame untuk dikembangkan,” terang Muazam.
Tersangka maling motor di tiga TKP wilayah hukum Polsek Sukarame dan satu TKP di Pesawaran ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara (Putra).