Gepeng diamankan saat dihentikan polisi di pinggir jalan di Lampung Tengah.
Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, pelaku dihentikan petugas saat berada di kawasan Centro Waterpark, Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.
Dirinya menjelaskan, kronologi penangkapan bermula pada Jumat, 29 September 2023, sekira pukul 20.30 wib.
"Saat polisi mendatangi tersangka, Gepeng sedang berdiri santai di pinggir jalan," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9/2023).
Kemudian, lanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan identitas, tersangka Gepeng adalah warga Dusun V Rejosari, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.
Selanjutnya, polisi langsung melakukan pengeledahan fisik.
Hasilnya, polisi menemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal halus warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, disekitar area tersangka ditemukan 1 buah pipa kaca/Pirek, 1 buah jarum sumbu api, dan 1 buah kertas aluminium foil lalu Polisi temukan seperangkat alat hisap di tanah, persis dekat tersangka.
"Saat ditanya, pelaku mengaku telah membuang barang bukti tersebut tepat saat polisi datang," katanya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukuman maksimal bagi pelanggar pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara," tandasnya (red).