-->
close
close

kirikanan

CLOSE ADS
-->
CLOSE ADS

no-style

Iklan

KPU Tetapkan 17 Nomer Urut Partai Politik Peserta PEMILU 2024

Kamis, 15 Desember 2022, Desember 15, 2022 WIB Last Updated 2022-12-15T15:37:44Z
AESENNEWSJATENG-Semarang - KPU RI  melakukan pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 pada hari rabu 14 Desember 2022. Pengundian itu dilakukan untuk partai politik (parpol) baru dan parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu 2019.

Sedangkan partai politik yang melebihi batas pada pemilu 2019, diberikan sebuah pilihan untuk memakai nomer urut yang baru atau yang lama. Aturan ini di ambil sesuai dengan UU Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang di terbitkan Presiden Joko Widodo.

Ada 9 Partai politik melebihi batas yang sudah lolos dan duduk di senayan.
Ke 9 parpol ini lah yang nantinya bisa tetap memakai nomor urut lama atau mengikuti kembali undian jika ingin mengubah nomor urut.

9 partai dan nomor urut dalam Pemilu 2019 diantaranya : 

- PDIP (nomor urut 3)
- Gerindra (nomor urut 2)
- Golkar (nomor urut 4)
- PKB (nomor urut 1)
- NasDem (nomor urut 5)
- PKS (nomor urut 8)
- Partai Demokrat (nomor urut 14)
- PAN (nomor urut 12)
- PPP (nomor urut 10)

Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan 17 partai politik. 
Sebanyak 8 partai politik Parlemen memilih menggunakan nomor urut lama mereka pada Pemilu 2019 dan 9 partai politik mendapatkan nomor urut baru.

Pemilihan Umum 2024  Keputusan ini disampaikan usai KPU dari 34 provinsi memaparkan hasil verifikasi administrasi dan faktual terhadap parpol calon peserta Pemilu.

Berikut rincian nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024:

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1
Partai Gerindra nomor urut 2
PDI-P nomor urut 3
Partai Golkar nomor urut 4
Partai Nasdem nomor urut 5
Partai Buruh nomor urut 6
Partai Gelora nomor urut 7
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9
Partai Hanura nomor urut 10
Partai Garuda nomor urut 11
Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12
Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13
Partai Demokrat nomor urut 14
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15
Perindo nomor urut 16
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17

Sebanyak 6 partai politik lokal Aceh dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Hal itu diungkapkan KPU RI saat membacakan hasil rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

6 partai itu diantara nya :
Partai Aceh Nomor 21
Partai Adil Sejahtera Aceh Nomor 22
Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa Nomor 19
Partai Darul Aceh Nomor 20
Partai Naggroe Aceh Nomor 18
Partai Sira Nomor 23

15-1-2022
( ALMA )
Komentar

Tampilkan

  • KPU Tetapkan 17 Nomer Urut Partai Politik Peserta PEMILU 2024
  • 0

Terkini

Topik Populer

Mtultiplek

Close x