Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, pada Rabu (27/9/23), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AG (39) warga Kecamatan Raman Utara kabupaten lampung timur.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, tersangka diduga nekat mencabuli ZA (14) seorang pelajar SMP, yang sebenarnya merupakan anak kandungnya sendiri.
Aksi pencabulan diduga sudah sering dilakukan oleh tersangka, sejak tahun 2022 lalu, dan masih terus terjadi hingga September tahun 2023.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan didampingi keluarganya melapor kepada Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera mengambil tindakan, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Selain tersangka, Pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa sprei, pakaian dan hasil visum korban, untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 THN 2014 tentang perubahan ke (1) atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (red).