-->
close
close

kirikanan

CLOSE ADS
-->
CLOSE ADS

no-style

Iklan

Diduga Kontraktor Korupsi Anggaran, Hingga Tidak Memasang Papan Proyek di Kampung Ranca Malang

AESENNEWS.COM
Sabtu, 07 Oktober 2023, Oktober 07, 2023 WIB Last Updated 2024-01-24T04:36:26Z

Aesennews.com, Pagedangan Tangerang - Proyek Drainase yang berada di Jalan Kampung Rancak Malang, RT.04/RW.02, Kadu Sirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diduga di kerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya ( RAB ).

Dari pantauan Awak Media di lokasi,dalam teknis pengerjaannya terindikasi asal-asalan, bisa-bisanya U-ditch baru dipasang sudah mengalami pecah-pecah dan tidak adanya amparan pasir atau mortar saat pemasangan U-ditch. Sabtu, 7/10/2023.

Sehingga hal itu terkesan buang-buang anggaran, percuma membangun jika hanya mementingkan keuntungan pribadi saja, tanpa memikirkan jangka panjang dari pekerjaannya serta tidak dapat memberi manfaat untuk masyarakat.

Entah alasannya apa, mungkin hal itu mereka lakukan demi menghemat biaya, akan tetapi disisi lain teknis seperti ini amat sangat disayangkan, karena U-ditch tidak stabil dan tak akan bertahan lama, ditambah lagi ada indikasi menggunakan material abal-abal.

Lebih parahnya, dalam pelaksananya tidak dilengkapi papan informasi proyek yang terpampang di lokasi, diduga mereka dengan sengaja melakukan hal tersebut demi memuluskan perilaku kecurangan dan para pekerja juga tidak memaki helem keselamatan yang sebagai Alat Pelindung Diri ( APD ), seperti sengaja melalaikan keselamatan kesehatan kerja ( K3 ).

Saat Awak Media menanyakan kepada pekerja proyek tersebut, terkait tidak adanya papan proyek di lokasi.

"Papan proyek tidak ada, masih di rumah dan belum ditempel, kalo pelaksana sedang ada di lokasi lain," ucap pekerja di lokasi.

Perlu diketahui bahwa papan informasi proyek itu bertujuan supaya pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi sejak awal hingga proyek itu selesai dikerjakan, itu berlaku bagi semua pelaku proyek yang berbadan publik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012.

Dan tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.

Para pekerja tidak memaki helem keselamatan yang sebagai Alat Pelindung Diri ( APD ), seperti melalaikan keselamatan kesehatan kerja ( K3 ).

Sedangkan Awak Media mencoba konfirmasi pelaksana proyek tersebut melalui pesan whatsapp, namun sayang ia enggan menjawab.

Sampai berita ini diterbitkan dinas terkait belum dikonfirmasi.
( Red. Prayitno/ Sahril )
Komentar

Tampilkan

  • Diduga Kontraktor Korupsi Anggaran, Hingga Tidak Memasang Papan Proyek di Kampung Ranca Malang
  • 0

Terkini

Topik Populer

Mtultiplek

Close x