-->
close
close

kirikanan

CLOSE ADS
-->
CLOSE ADS

no-style

Iklan

Galian C di Ciomas Kecamatan Tenjo, Diduga Tak Kantongi Izin IUP

AESENNEWS.COM
Minggu, 21 Januari 2024, Januari 21, 2024 WIB Last Updated 2024-01-24T04:35:52Z


Aesennews.com, Kabupaten Bogor ~ Gencar-gencarnya pembangunan infrastruktur di Tangerang dan sekitarnya, membuat proyek developer meningkat drastis. Oleh sebab itu, kebutuhan tanah urugan melonjak, sehingga peluang bisnis jasa pengangkutan tanah dari penambang terbuka lebar.

Namun sangat disayangkan, pelaku bisnis ini menghalalkan segala cara untuk memenuhi kebutuhan pasar tanah urugan. Salah satunya dengan melakukan penambangan ilegal galian C yang dapat merusak keindahan alam dan membuat hilangnya keanekaragaman hayati serta tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi dikemudian hari. Minggu, 21 Januari 2024.

Bahkan tak jarang, bencana tanah longsor terjadi dikarenakan adanya galian tanah. Karena itu, segala bentuk aktivitas tambang C yang ada merupakan kegiatan ilegal.

Seperti penambangan ilegal galian C yang berada di wilayah Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Diduga dengan sengaja melakukan kegiatan ilegal itu secara terang-terangan.

Jek pengelola, saat dikonfirmasi galian C yang berada di Ciomas tersebut hanya membalas "Y," saja. Lanjut Awak Media menanyakan sudah berapa lama kegiatan galian C tersebut dan sejauh mana Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Namun sangat disayangkan, Jek tidak membalasnya kembali watshap dari Awak Media. Diduga diamnya Jek pengelola galian C tersebut, memang tidak memiliki izin atau ilegal.

Untuk menggali informasi lebih lengkap menanyakan tentang galian tersebut ke Bimbingan wilayah (Binwil) Satpol-PP Kecamatan Tenjo, memang benar belum mengizinkan adanya galian C.

"Kalau untuk galian, sampai saat ini jujur saja kita belum tau," balas binwil Satpol-PP Kecamatan Tenjo.

Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Dedi)

Sampai berita ini diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor dan APH setempat belum dikonfirmasi.
Komentar

Tampilkan

  • Galian C di Ciomas Kecamatan Tenjo, Diduga Tak Kantongi Izin IUP
  • 0

Terkini

Topik Populer

Mtultiplek

Close x