-->
close
close

kirikanan

CLOSE ADS
-->
CLOSE ADS

no-style

Iklan

Berdiri Diatas Garis Sempadan Sungai, Rumah Di Perumahan Griya Sumber Jaya Dibiarkan Pemko Pematangsiantar sumatera utara"

Selasa, 31 Mei 2022, Mei 31, 2022 WIB Last Updated 2022-05-31T16:58:20Z
AESENNEWS-PEMATANG SIANTAR- Sumatera utara
Sering terjadi nya banjir diperkotaan diduga karena maraknya bangunan diareal garis sempadan sungai yang dilakukan oleh pihak tak bertanggungjawab yang secara sengaja mempersempit garis sempadan sungai dengan melakukan pembangunan property dan perumahan dengan melanggar garis sempadan sungai.

PP 38 tahun 2011 tentang Sungai mendefiniskan Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.

Keberadaan perumahan dan permukiman yang berada di Sempadan Sungai yang rawan berpotensi bencana mengakibatkan rumah penduduk rawan terendam banjir jika turun hujan dan debit air sungai naik, telah di atur dalam pasal 157 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan 
Permukiman.

Dari pantauan tim media  penegakan sanksi pidana terhadap 
perumahan dan permukiman yang berada di Sempadan Sungai yang berpotensi menimbulkan bencana di Kota Pematangsiantar masih terlihat lemah. Salahsatu contohnya adalah Perumahan Griya Sumber Jaya yang terletak di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Developer terlihat telah dengan sengaja membangun unit perumahan dengan melanggar garis sempadan sungai yang telah diatur pemerintah.  Hal ini menjadi pekerjaan bagi Pemerintah 
Kota Pematangsiantar agar kedepannya lebih ketat dalam memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
 
Selain itu upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar adalah membuat kebijakan 
yang melarang adanya bangunan dan permukiman di sepanjang Sempadan Sungai, melakukan koordinasi dan sosialisai antara Pemerintah Kota dan Aparat penegak hukum, melakukan sosialisasi terkait ancaman bencana banjir yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu khususnya pada daerah rawan bencana, membentuk personil penegak hukum di bidang Perumahan dan Kawasan 
Permukimaan, melakukan pengawasan dan memonitoring terhadap pemanfaatan lahan di Sempadan Sungai Kota Pematangsiantar.

Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, juga mengatur tentang standar kriteria perumahan dan permukiman, serta diatur pula ketentuan pidananya, yaitu: 
"Setiap Orang yang dengan sengaja membangun perumahan dan/atau
permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi 
barang ataupun orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 140, 
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp.50,000,000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Seharusnya Bila Perumahan melanggar ketentuan yang telah di terapkan dalam Undang-undang tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuannya. Jika memang terjadi kesalahan 
pada permukiman yang berdiri di garis sempadan sungai maka harus ditertibkan dan ditegakan, dengan kata lain menerapkan sanksi pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, peraturan penggunaan ancaman sanksi pidana diatur pada pasal 157. 

Penegakan sanksi pidana pada pasal 157 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini perlu diterapkan terhadap perumahan dan permukiman yang berada di Sempadan Sungai Kota Pematangsiantar karena memang jelas telah melanggar ketentuan yang berada di dalam undang-undang tersebut.

Pada hal ini sudah adanya peraturan yang mengatur di dalam undang-undang tetapi pada kenyataannya belum diterapkan sanksi terhadap perumahan dan permukiman yang berada di sempadan sungai-sungai tersebut.Berita ini di unggah oleh Robinsius sekaligus pewarta aesennews Sumatra Utara. 31-05-2022.(Hadi Purwono)
Komentar

Tampilkan

  • Berdiri Diatas Garis Sempadan Sungai, Rumah Di Perumahan Griya Sumber Jaya Dibiarkan Pemko Pematangsiantar sumatera utara"
  • 0

Terkini

Topik Populer

Mtultiplek

Close x