-->
close
close

kirikanan

CLOSE ADS
-->
CLOSE ADS

no-style

Iklan

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili 2022, Ini Syarat Lengkapnya

Minggu, 27 November 2022, November 27, 2022 WIB Last Updated 2022-11-27T17:12:01Z
AESENNEWSJATENG - Semarang - Syarat dan cara mengurus surat pindah domisili 2022 telah diinformasikan oleh Dukcapil Kemendagri. Melansir dari laman resmi Dukcapil Kemendagri, syarat dan cara mengurus administrasi kependudukan saat ini cukup mudah, termasuk dalam mengurus pindah domisi
Penduduk yang hendak mengurus pindah domisili juga harus dibarengi dengan pembaharuan dokumen kependudukan lainnya. 

Dokumen kependudukan tersebut yakni Kartu Keluarga (KK), KTP-el, atau Kartu Identitas Anak (KIA).
Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama mengatakan, dalam syarat mengurus surat pindah domisili antar kabupaten/kota harus mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal. 

Sementara, syarat mengurus surat pindah domisili dalam satu kabupaten/kota maka tidak memerlukan SKP.
"Penduduk silakan datang ke Dinas Dukcapil daerah asal atau kelurahan atau kecamatan tempat pelayanan adminduk di daerah asal. Cukup membawa fotokopi KK," kata Yama.

Cara mengurus surat pindah domisili 2022 selanjutnya adalah penduduk dapat melengkapi formulir dan akan mendapatkan (Surat Keterangan Pindah) SKP untuk diserahkan ke daerah tujuan.

"Di daerah tujuan silakan bawa SKP, KK, dan KTP-el atau KIA asli untuk diterbitkan yang baru sesuai dengan domisili yang terbaru," lanjutnya.

David Yama juga menegaskan,' pindah
domisili penduduk antar kabupaten/kota memang diwajibkan mengurus SKP di daerah asal. Namun, apabila penduduk sudah berada di alamat tujuan yang lokasinya jauh dan tidak memungkinkan untuk mengurus SKP ke daerah asal, maka dapat mengurus di Dukcapil domisili tujuan.

"Sesuai Pasal 31 Permendagri No. 108 Tahun 2019 dalam hal WNI secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP, maka Dinas Dukcapil tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal," tegas Yama.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat dipahami bahwa syarat dan cara mengurus pindah domisili penduduk antar kabupaten/kota cukup dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) saja. Adapun langkah-langkah atau alur mengurus pindah domisili antar kabupaten/kota dapat dijabarkan sebagai berikut:

1.Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil daerah asal atau kelurahan atau kecamatan tempat pelayanan administrasi kependudukan di daerah asal.
2.Mengisi formulir oleh pihak pelayanan administrasi kependudukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
3.Membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk diserahkan ke daerah tujuan.
4.Mengurus penerbitan Kartu Keluarga (KK), KTP-el, atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang baru di daerah tujuan.
Masih melansir dari laman yang sama, Dukcapil Kemendagri juga menjelaskan terkait pentingnya mengurus surat pindah domisili. Mengurus pindah domisili penduduk menjadi isu penting dalam layanan administrasi kependudukan karena beberapa hal antara lain:

-Pindah domisili penduduk berpengaruh langsung pada penerbitan dokumen kependudukan lainnya, seperti KK, KTP-el, atau KIA.
-Dokumen seperti KK dan KTP menjadi dasar atau rujukan untuk penerbitan atau pengurusan dokumen kependudukan lainnya.
-Banyak kasus terjadi di lapangan dalam perpindahan penduduk sampai saat ini ke ranah hukum dan melibatkan Dukcapil.

Demikian, penjelasan tentang cara mengurus surat pindah domisili 2022 beserta syarat dan alur mengurus pindah domisili penduduk yang perlu diketahui. Sumber Berita ini di kutip dari media detik.com.Semoga bermanfaat.(Hadi-Endang)
Komentar

Tampilkan

  • Cara Mengurus Surat Pindah Domisili 2022, Ini Syarat Lengkapnya
  • 0

Terkini

Topik Populer

Mtultiplek

Close x