-->
close
close

kirikanan

CLOSE ADS
-->
CLOSE ADS

no-style

Iklan

BPN Demak Diduga Melanggar Pasal 28H UUD NRI 1945, Akibatnya Pemilik Tanah Dibuat Miskin

Senin, 27 Februari 2023, Februari 27, 2023 WIB Last Updated 2023-02-27T15:07:24Z
AESENNEWSJATENG - Demak -Keterangan Prof,Hanif Nurcholis, saya memberikan informasi ini dengan tujuan agar seluruh Rakyat Indonesia tahu bahwa lembaga Negara, dalam hal ini BPN Demak dalam rangka pembebasan tanah untuk jalan Tol Semarang - Demak melaksanakan tugasnya mengambil alih hak milik tanah Ibu saya, Hj.Rohmah (Almarhum).

"Lanjutnya lagi', Dan ada 47 orang lainya secara sewenang - wenang,perbuatan yang dilakukan oleh BPN Demak adalah pelanggaran hak asasi manusia,karena secara Vulgar menerjang Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945. Yang berbunyi, Setiap orang berhak atau mempunyai hak milik pribadi, dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang - wenang oleh siapapun. Imbunya.

"BPN Demak juga melanggar ketentuan UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum jo.Perpres No 71 Tahun 2012. Menurut Prof. Hanif.

Maka saya menghimbau kepada masyarakat Indonesia bila mengetahui tindakan yang sewenang - wenang Badan Pertanahan Negara (BPN) maka Rakyat Indonesia yang tanahnya terkena jalan Tol bisa menyiapkan diri agar tidak didzolimi,ditipu,dan dibuat miskin oleh BPN setempat,jelasnya.

"Pada tahun 2019 BPN Demak melakukan pembebasan tanah untuk jalan Tol Semarang - Demak, pelaksana pengadaan tanah memberi undangan kepada Ibu saya (Hj.Rohmah) dan semua pemilik tanah dengan agenda tunggal,MUSYAWARAH.akan akan tetapi yang terjadi bukan Musyawarah.melainkan hanya mengdengarkan sepihak penetapan harga dari BPN Demak, Ibu saya menolak saat itu tanahnya hanya dihargai Rp 140.000.per meter persegi.

ini sangat menghina sekali dan BPN Bisa dikatakan perbuatan Memiskinkan warga, karena harga tanah disitu (lokasi) antara 500 Ribu sampai Rp 1000.000(Satu Juta) Menurut Prof.Hanif.

Bahkan BPN seakan akan mengancam kalau menolak silahkan mengadu secara perdata ke pengadilan Negeri Demak.

Kami tidak mau mengadu ke PN Demak karena BPN Demak melanggar ketentuan UU No.2 /2012 Dan Perpres No.71/2012,' Tegas Prof.Hanif Nurcholis.27-02-2023.(Hd-Ed)
Komentar

Tampilkan

  • BPN Demak Diduga Melanggar Pasal 28H UUD NRI 1945, Akibatnya Pemilik Tanah Dibuat Miskin
  • 0

Terkini

Topik Populer

Mtultiplek

Close x