Menurut Kapolsek Way Pengubuan IPTU Andy Meiriza Putra SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Tersangka berinisial JR (28) warga Kelurahan Bandarjaya Timur, diduga telah melakukan pencurian dirumah korban Malemta (55) warga Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, pada Selasa, 05 September 2023, Sekira Pukul 11.00 wib.
"Pelaku diduga masuk ke dalam rumah, yang saat itu korban sedang tidak berada dirumah, lalu pelaku merusak pagar yang terbuat dari asbes, terlebih dahulu. Kemudian masuk melalui pintu bagian belakang, " jelasnya.
Setelah pelaku masuk kedalam rumah korban dan langsung masuk kedalam kamar dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 200.000.
"Kemudian pelaku langsung mencari kunci kontak sepeda motor milik korban dan pelaku mendapatkan kunci kontak motor yang berada di depan meja TV," terangnya.
Selanjutnya pelaku menuju motor warna hitam Nopol BE 8564 HP, dan mendorongnya keluar melalui pintu belakang.
"Saat korban pulang melihat motornya sudah tidak ada lagi, uang Rp 200 yang tersimpan didalam tas juga hilang. Kemudian pintu belakang telah terbuka," ujarnya.
Sadar telah menjadi korban kejahatan, Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Pengubuan.
Berbekal laporan dari korban petugaa terus menghimpun infornasi dari berbagai pihak. Akhirnya Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan berhasil mengantongi identitas pelaku.
Berbekal informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang melntas dijalan di pinggir ledeng di Kelurahan Bandarjaya Timur. Saat itu juga pelaku diburu dan langsung diringkus.
Saat ini JR dan Barang-bukti diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana (red).