AESENNEWS.COM - Labuhan Batu Sumatera Utara - DPRD Kabupaten Labuhanbatu melalui komisi 1 sampai dengan komisi IV menyetujui Ranperda APBD Kabupaten Labuhanbatu TA.2023 menjadi Perda, hal itu disampaikan langsung kepada Bupati Labuhanbatu dr.H Erik Adtrada Ritonga, MKM pada sidang paripurna pembahasan peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023 diruang rapat DPRD Kabupaten Labuhanbatu jln SM.Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan Selasa 22/11/2022.
Hadir mengikuti paripurna Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj.Meika Riyanti Siregar, SH, Wakil Ketua DPRD, Sekdakab Labuhanbatu Ir.Muhammad Yusuf Siagian MMA, Asisten III Zaid Harahap, Dandim 0209/Lb, Para Kepala OPD, dan Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Persetujuan tersebut disampaikan seusai laporan badan anggaran atas pembahasan rancangan peraturan daerah oleh H.Fauzi dari Fraksi Gerindra.
Dimana dalam laporan tersebut disampaikan, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa salah satu fungsi DPRD adalah fungsi anggaran yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD atau perubahan APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
Badan anggaran DPRD Kabupaten Labuhanbatu telah melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023 yang telah diajukan Bupati Labuhanbatu pada tanggal 7 Oktober 2022 lalu.
Pembahasan rancangan peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023 merupakan suatu prosedur pembahasan yang dilaksanakan oleh badan anggaran bersama TAPD dan OPD bertitik tolak pada tekad dari komitmen untuk menyusun rancangan APBD tahun Anggaran 2023 yang berkualitas, efektif dan efisien, agar mengalokasikan anggaran yang berpihak kepada kebutuhan masyarakat demi untuk menjaga 3 pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipasi sesuai dengan yang diamanatkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Mencermati ketentuan di atas, maka selama pembahasan dan Perda tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023, badan anggaran DPRD bersama tapd dan opd senantiasa menerima masukan dari berbagai komponen untuk menelaah dan mengkoreksi item-item anggaran yang diusulkan oleh setiap organisasi perangkat daerah.ujar Fauzi.
Salah satu anggota Komisi I DPRD Kabupaten Labuhanbatu Sumiati Manurung menyampaikan persetujuan tersebut, dikatakannya setelah mendengar dan memperhatikan pendapat yang terhimpun pada rapat dengar pendapat komisi 1 DPRD Kabupaten Labuhanbatu dengan mitra kerja komisi 1 maka dengan ini kondisi salah satu DPRD Kabupaten Labuhanbatu memutuskan.
Pertama sependapat dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk menetapkan rancangan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun Anggaran 2023 menjadi peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dilain itu, para Anggota DPRD menyampaikan pandangan akhir yang disampaikan secara lintas fraksi terhadap perencanaan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023 yang disampaikan fraksi Nasdem Arjan Priadi Ritonga
Arjan meminta agar setiap organisasi perangkat daerah dalam mengelola APBD tahun 2023 mengandung pada prinsip esensi dan disiplin anggaran yang tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan apa yang direncanakan dan disepakati dalam rencana APBD tahun 2023.