AESENNEWS.COM -Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara -
Turut hadir camat rantau utara M. Napsir Rambe, Perwakilan dari masing-masing OPD dan Peserta Rapat Lainnya.
Nova Lindawaty.G.S.ST selaku moderator menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan laporan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Labuhanbatu semester I dan semester II Tahun 2022.
Yang mana, kegiatan ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2021, pasal 25 ayat (1). Ada 8 aksi Integrasi yang terlaksana dalam melakukan percepatan penurunan angka stunting, diantaranya : Analisis Situasi, Rencana Kegiatan, Rembuk Stunting, Perbup tentang peran desa, pembinaan KPM, Sistem Manajemen data, pengukuran dan publikasi stunting, Review Kinerja Tahunan”jelas Nova.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Syahputra Abdullah,ST dalam memimpin rapat mengatakan pelaksanaan identifikasi audit kasus stunting semester 1 yang dilaksanakan di desa lokus stunting yaitu Desa Tanjung Haloban dan Desa Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir dengan jumlah sasaran Calon Pengantin 1 orang, Ibu Hamil 1 orang, Ibu Menyusui 1 orang dan Balita 1 orang.
“Kita berharap dengan melaksanakan koordinasi, konvergensi, dan perencanaan dalam percepatan penurunan stunting tercapai pelaksanaan 8 aksi konvergensi, data capaian indikator cakupan layanan. Sehingga nantinya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas layanan kesehatan”jelasnya.
Rangkaian kegiatan terlaksana dengan penyampaian laporan dari dinas-dinas yang terkait pada percepatan penurunan stunting yang diikuti oleh peserta perwakilan dari masing-masing OPD.
PEWARTA ROBIN 766HI.30-11-2022.