-->
close
close

kirikanan

CLOSE ADS
-->
CLOSE ADS

no-style

Iklan

Antisipasi inflasi, Gus Leman ciptakan peluang kerja baru,modal perorang hanya 200 ribu harus warga Jawa Tengah

Rabu, 08 Februari 2023, Februari 08, 2023 WIB Last Updated 2023-02-08T10:52:54Z
AESENNEWSJATENG - Gus Leman Direktur LBH “ Jati Raga “ benar –benar memikirkan solusi kesejahteraan untuk rakyat ,melalui LBH Jati Raga yang dipimpinnya Gus Leman menciptakan peluang kerja baru namun terbatas hanya untuk warga Jawa Tengah.

Modalnya cuma 200ribu rupiah perorang,syaratnya selain mennbayar biaya tersebut harus ada tempat untuk Rumah Anti Korupsi LBH Jati Raga Cabang.

       Gus Leman menuturkan uang tersebut digunakan untuk pembuatan banner,pelatihan dan lain-lain,jadi sebetulnya kami dari LBH Jati Raga tidak dapat apapun tapi kami tulus menolong ,korban PHK jika mau buka warung makan perlu modal 2jutaan lalu bagaimana dengan yang tidak mampu???apa menunggu mati kelaparan???? 

Gus Leman menuturkan Program ini bernama  Program Berbagi Kasih,kami memikirkan lama sekali untuk memberikan solusi kepada rakyat. 

       Dengan menjadi cabang dari Rumah Anti Korupsi LBH Jati Raga diharapkan bisa menambah pundi-pundi uang ,adapun pundi-pundi uang yang bisa didapatkan yaitu :
dengan menjadi  cabang secara otomatis bilamana ada pelaku tindak pidana korupsi yang menggunakan jasa hukum LBH Jati Raga maka akan mendapatkan komisi.

Kemudian menjadi penyambung lidah bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi ,Gus Leman menjelaskan,   Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

 Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hadiah dalam jumlah maksimal. 
Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil (0,2 persen) dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara. 

Baca juga: Fahri Hamzah Kritik Aturan Pemberian Imbalan bagi Pelapor Kasus Korupsi Selanjutnya, pada Pasal 17 ayat (2) diatur, besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200 Juta. Dengan ketentuan pasal ini.

Maka syarat untuk mendapatkan hadiah adalah sebagai berikut: 1. Untuk mendapatkan hadiah maksimal Rp 200 juta, maka kasus yang dilaporkan adalah kasus korupsi yang kerugian negaranya mencapai Rp 100 miliar. 2. Untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan, dengan nilai maksimal hanya Rp 10 juta.

Gus Leman menjelaskan tidak banyak pihak yang peduli korupsi yang paham akan aturan tersebut ,maka jika bergabung dengan kami tidak akan rugi karena ilmu hukum kami terupdate ,maka dengan demikian anda dengan modal pas-pasan 200rb bisa berkesempatan mendapatkan uang dari pemerintah,saya akan mengajarkan semua tekhnik hukumnya yang penting rakyat bisa sejahtera,tuturnya.08-02-2023.(Hadi-Almaning)
Komentar

Tampilkan

  • Antisipasi inflasi, Gus Leman ciptakan peluang kerja baru,modal perorang hanya 200 ribu harus warga Jawa Tengah
  • 0

Terkini

Topik Populer

Mtultiplek

Close x